Sahijab – Banyak hal-hal yang membatalkan puasa, di antaranya makan, minum dan berhubungan suami istri. Lalu bagaimana dengan hukum memotong kuku saat puasa di bulan Ramadhan, apakah bisa membuat kita batal?
Banyak anggapan-anggapan di masyarakat kita yang menyebutkan beberapa kegiatan, yang bisa membatalkan puasa. Di antaranya adalah mandi di siang hari, menggosok gigi, buang angin di dalam air hingga memotong kuku di siang hari.
Padahal, memotong kuku adalah sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. Layaknya sunnah-sunnah lainnya, memotong kuku harus dilakukan jika sudah panjang dan memang tidak baik untuk kesehatan.
Baca Juga: Pendapat Ulama Hukumnya Potong Rambut dan Kuku Bagi yang Qurban
Memotong kuku tidak akan membatalkan puasa kita, baik yang sunnah maupun yang wajib. hal ini seperti difatwakan oleh Darul Ifta' Al-Mishriyah, berikut hukumnya:
ما حكم تقليم الأظفار في نهار رمضان؟ تقليم الأظفار من السنة؛ فعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: الْفِطْرَةُ خَمْسٌ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ، وَالاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ أخرجه البخاري في صحيحه وتقليم الأظفار في نهار رمضان جائزٌ بلا كراهة؛ إذ ليس هناك دليلٌ يدل على خلاف ذلك.