Sahijab – Apa saja syarat nikah siri dalam islam sehingga tidak salah kaprah yang selama ini terjadi di dalam masyarakat? Pernikahan merupakan salah satu momen bahagia yang akan selalu dikenang sepanjang hidup, sehingga harus menyiapkannya dengan detail.
Kebanyakan pasangan yang akan melaksanakan pernikahan, akan mengumumkan kapan dan di mana momen bahagia itu dilaksanakan. Serta mengadakan perayaan untuk membagikan kebahagiaan yang mereka rasakan saat akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri.
Namun, sejumlah pasangan tertentu yang justru hanya memilih untuk menikah siri. Pernikahahan yagn dilakukan secara siri atau dirahasiakan, hanya dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat.
Pernikahan siri pada dasarnya tidak diumumkan pada banyak orang, dan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, nikah siri dianggap tidak sah menurut hukum negara.
Baca Juga: Kian Marak, Ini Pengertian Nikah Misyar dan Apakah Ilegal?
Meski pun demikian, seringkali menuai kontroversi karena akan merugikan kaum wanita dan masih banyak dilakukan di masyarakat. Sementara itu, pernikahan siri dianggap sah di mata agama Islam jika memenuhi lima rukun nikah yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul. Berikut ini Sahijab sajikan syarat untuk melakukan nikah siri: