Tidak dapat dipungkiri bahwa hikmah pernikahan di dalam Islam merupakan sarana guna meraih rasa tentram, saling sayang, dan kebahagiaan bersama seperti yang tertuang dalam Al Quran yang artinya, “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia ciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS Ar Rum: 21).
Allah SWT menciptakan manusia dengan rasa tertarik dengan lawan jenisnya. Laki-laki akan tertarik dengan wanita, begitu juga sebaliknya, wanita akan tertarik dengan laki-laki. Ketertarikan tersebut adalah fitrah dari Allah untuk semua manusia. Oleh sebab itu, pernikahan disyariatkan dalam Islam untuk memnuhi fitrah tersebut. Islam menghalangi dan menutupi, bahkan melarang umatnya yang menolak pernikahan bertahallul atau membujang.
Dalam Islam, hikmah pernikahan adalah sebuah cara yang paling mulia guna memenuhi kebutuhan biologis dan naluri. Bila kebutuhan naluri tidak terpenuhi, maka akan memnbawa pemiliknya dalam kegelisahan, kekacauan, dan frustasi yang berujung dalam tindakan tidak terpuji.