Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya dia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya.” (HR Muslim).
Dalam agama Islam, pernikahan adalah jalan yang bertujuan untuk saling memberi kepercayaan, saling menutupi kekurangan, saling mengikat, saling menolong, saling memenuhi hak dan kewajiban, saling meringankan beban, dan lain sebagainya. Saling bekerja sama dalam rumah tangga akan terasa lebih harmonis karena didasari dengan kejujuran kerja sama yang baik sesuai dengan kodratnya. Suami adalah pemimpin yang bijaksana sedangkan istri adalah pengikut yang rendah hati.