Artinya: "Dahulu salah satu diantara kami ada baju terkena darah haid dan terkena janabah. Kemudian terlihat setitik darah. Lalu beliau menhapusnya dengan ludahnya."
Sementara dalam hadits lainnya yang berbeda redaksi dituliskan:
ما كان لإحدانا إلا ثوب ، فيه تحيض ، فإن أصابه شيء من دمها بلته بريقها ، ثم قصعته بظفرها
Artinya: "Dahulu kami hanya mempunyai satu helai pakaian, padanya terdapat darah haid. kalau terkena sedikit dari darahnya, maka dia basahi dengan ludah kemudian digaruk dengan kukunya." (HR. Abu Dawud)
Sementara para ulama lajnah daimah saat ditanya soal najis mengatakan, jika najis yang sedikit seperti setetes darah sebesar biji apa ada pengaruhnya?
Mereka menjawab: "Najis selain darah, luka dan nanah tidak dimaafkan baik banyak maupun sedikit. Sementara kalau darah, luka dan nanah dimaafkan kalau sedikit jika keluar dari selain kemaluan. Karena sulit menghindarinya jika sedikit."
Baca Juga: Cara Membersihkan Kemaluan yang Benar Menurut Syariat Islam