Baca Juga: Bagaimana Status Pernikahan Istri yang Menjadi Mualaf?
Banyak dari masyarakat yang berfikir bahwa kriteria untuk memilih jodoh berdasarkan dari harta, kedudukannya, kecantikannya dan agamanya. Namun, dalam agama Islam sebaiknya pilihlah yang memahami agama. Hal ini disampaikan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya yaitu:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.(رواه البخاري)
“Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad SAW. telah berkata: Wanita umumnya dinikahi karena 4 (empat) hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, kalian akan beruntung.” (H.R. Bukhari).