Hadis tersebut menjelaskan bahwa agar tujuan pernikahan itu tercapai maka mengupayakan untuk memilih pasangan (calon istri) yang subur sehingga mampu menjadi investasi bagi orang tua di kemudian hari sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat:
“Apabila seseorang meninggal maka terputus amalnya kecuali 3 (tiga) hal kecuali sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang shalih yang mendoakan orang tuanya.”
(H.R. Muslim)
Baca Juga: Fotografer Kerajaan Sebut Putri Diana Masuk Islam Karena Cinta
Kriteria memilih jodoh calon suami tidak rumit seperti memilih calon istri. Namun sebagai suami juga memiliki tanggung jawab yang besar sebagai pemimpin keluarga. Pertama yaitu memiliki pemahaman agama dan akhlak yang mulia sebagaimana sabda Rasulullah Saw. sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شابُورَ الرَّقِّىُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ سُلَيْمَانَ الأَنْصَارِىُّ أَخُو فُلَيْحٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلاَنَ عَنِ ابْنِ وَثِيمَةَ الْمِصْرِىِّ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- « إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ ». (رواه ابن ماجه).