Selain itu, kriteria selanjutnya yaitu memiliki akhlak mulia. Pada dasarnya akhlak merupakan sikap yang lahir dari diri seseorang yang dilakukan secara spontanitas tanpa melewati pemikiran yang panjang. Sebagaimana firman Allah SWT. sebagai berikut:
…فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ
“…Sebab itu maka wanita yang sholihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…” (Q.S. An-Nisa [4]:34)
Hikmah dan tujuan dari menikah adalah untuk mempertahankan keturunan.Hal ini disampaikan dalam hadis berikut:
حدَّثنا أَحْمَدُ بنُ إبرَاهيمَ، حَدَّثنَاَ يَزِيدُ بنُ هَارُونَ، أخْبَرَنَا مُسْتَلِمُ بنُ سَعِيدٍ ابن أُخت مَنْصُور بنِ زَاذَان، عَنْ مَنْصُورٍ يَعْنيِ ابن زَاذَان – عن مُعَاوِيَةَ بنِ قرَّةَ عَن مَعْقِلِ بنِ يسارٍ، قال: جَاءَ رَجُلٌ إلَى النَّبيِّ صلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنّي أصبتُ امرأةً ذاتَ حَسَبٍ وجَمَالٍ، وأنها لا تَلِدُ، أفَاَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: ” لَا” ثُم أتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَقَالَ: “تَزَوَّجُوا الوَدُوْدَ الوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمُ”قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ: عَلَيْكُمْ بَالوَلُودِ الوَدُودِ. (رواه أبو داود)
“Diriwayatkan dari Ahmad Ibn Ibrahim, dari Yazid Ibn Harun, dari Mustalim Ibn Sa’id Ibn Ukhtu Manshur Ibn Zadzan dari Mua’wiyah Ibn Qarrah dari Ma’qil Ibn Yasar telah berkata bahwa: Seorang laki-laki mendatangi Nabi Saw. berkata : “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi Saw menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi Saw kedua kalinya dan Nabi Saw. tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi Saw. yang ketiga kalinya maka Nabi Saw. berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak (subur) karena aku akan berbangga dengan kalian di hadapan umat-umat yang lain” kemudian Nabi berkata: “Gapailah isteri-isteri yang subur yang penyayang suami“. (HR. Abu Dawud)