Sementara itu, Mufti Ebrahim Desai, dosen senior hadits di Darul Uloom Numaniyyah di Afrika Selatan, menambahkan:
Terapi pijat langsung dengan kontak kulit yang dilakukan oleh orang yang berjenis kelamin sama, hanya diperbolehkan di area yang tidak dibatasi dan tidak dianggap sebagai aurat.
Dalam kasus laki-laki, area antara pusar dan lutut bersifat pribadi. Dibolehkan bagi laki-laki untuk memijat laki-laki dengan mengoleskan minyak pada bahu dan punggungnya sejajar dengan daerah pusar.
Jadi jika Anda ingin melakukan terapi pijat, terutama sudah memasuki usia baligh maka harus diperhatikan syarat di atas agar tidak terjadi fitnah.
Wallahu'alam