Sahijab – Kementerian Agama mengundurkan deadline pengumuman kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Pengumuman yang awalnya akan disampaikan pada 20 Mei 2020, diundur sampai awal Juni 2020.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, keputusan untuk mengundur jadwal pengumuman setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo.
Kata dia, ada sejumlah alasan. Pertama, arahan Presiden Jokowi, agar batas penyampaian pengumuman diundur, dengan harapan ada perkembangan baik di Indonesia dan Arab Saudi.
"Semoga ada perkembangan baik terkait penanganan Covid-19, baik di Indonesia maupun Arab Saudi," kata Menag di Jakarta, Rabu 20 Mei 2020.
Baca juga: Potensi Wabah Corona Melonjak, Menag: Sholat Idul Fitri di Rumah
Alasan kedua, lanjutnya, saat ini tampak ada geliat persiapan ibadah haji yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Hal itu, antara lain terlihat dari pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara. "Sejak 17 Mei lalu, tenda di Arafah sudah mulai terpasang," tuturnya.
Alasan ketiga, saat ini di Indonesia masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. Semua pihak diharapkan bisa berkonsentrasi dalam mengefektifkan PSBB ini, agar COVID-19 bisa segera tertangani.