Jakarta – Sering dijumpai di tengah-tengah masyarakat seseorang memanggil orang lain, terlebih saat yang dipanggil menggunakan kopiah putih, dengan panggilan Pak Haji.
Misalnya saja seperti saat di pasar, ketika penjual melihat sang pembeli menggunakan kopiah putih atau kerudung, maka untuk mengambil hati pembeli, penjual memanggilnya dengan Pak Haji atau Bu Haji.
Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait panggilan ini jika ternyata yang dipanggil adalah orang yang belum melaksanakan ibadah haji?
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ustaz Alhafiz Kurniawan mengatakan bahwa jika merujuk dalam pandangan agama Islam, maka hal tersebut tidak diperbolehkan, pernyataan ini diambil sesuai dengan pendapat Imam Syafii.
Adapun pendapat Syekh Ali Syibramalisi, panggilan penghormatan haji dalam arti ibadah haji terhadap orang yang jelas-jelas belum melaksanakan ibadah haji diharamkan karena dianggap panggilan dusta.