Sahijab – Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi untuk ibadah haji 1441 H/2020 M dibarengi opsi untuk menarik kembali setoran pelunasan. Jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diizinkan untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Hingga dua pekan setelah pengumuman pembatalan tersebut, Kemenag mencatat telah ada 278 jemaah haji yang mengambil setoran pelunasan mereka.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.
"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran awal," ujarnya seperti dikutip Sahijab dari VIVAnews.
Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kab/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Baca juga: Kemenag: Tuduhan Uang Haji Perkuat Rupiah Fitnah dan Keji
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.