Sahijab – Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi mendorong, agar zakat dan wakaf menjadi instrumen pendanaan penanggulangan kemiskinan dalam program kerja pemerintah, serta penanggulangan dampak pandemi COVID-19 yang kita hadapi pada saat ini.
"Di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil, agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat pandemi Covid-19," kata Zainut, saat mengunjungi Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah Al Affandy, Sukabumi, Jawa Barat, seperti dikutip dalam keterangannya, Senin 20 Juli 2020.
Baca juga: Bolehkan Fakir Miskin Disewakan Rumah dari Dana Zakat?
Berdasarkan substansi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
"Pendistribusian zakat harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman, serta sesuai ketentuan agama," ungkapnya.
Ia memaparkan, pesan dakwah zakat dan kesiapan pondok pesantren di era kebiasaan baru (new normal). Bahwa zakat merupakan solusi alternatif untuk penanggulangan kemiskinan, sebagai komplementer dari anggaran negara, baik dalam skala mikro maupun skala makro.
"Pendayagunaan zakat secara konsumtif dan produktif, bertujuan membangun suatu masyarakat yang hidup bertolong-menolong, mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi dan sejahtera," katanya.