Sahijab – Pemerintah Arab Saudi dikabarkan akan membuka ibadah umroh bagi jamaah internasional, termasuk dari Indonesia, pada November mendatang.
Umroh atau umrah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil. Sedangkan jamaah atau jemaah dalam KBBI, artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah; -- haji.
Baca juga: Arab Saudi Kasih Lampu Hijau, Kemenag Susun Mitigasi Risiko Umroh
Karena di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19, informasi diperoleh menyebutkan jamaah diharuskan melakukan tes usap atau swap test 48 jam sebelum terbang dan mendaftar aplikasi untuk masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
"InsyaAllah, November itu sudah bisa. Cuma kan, ada aturan yang agak ketat. Seperti keberangkatan itu semua jamaah harus melalui tes swab 48 jam sebelum terbang," kata Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Jawa Timur, Mohammad Sufyan kepada VIVA, seperti dikutip Sahijab, Senin 12 Oktober 2020.
Tes swap, lanjut Sufyan, tidak boleh dilakukan jamaah jauh hari sebelum berangkat dari Indonesia ke Arab Saudi, misalnya tujuh hari sebelum terbang. Ketentuan tes swap 48 jam sebelum terbang disyaratkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Begitu juga, saat akan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi. “Soal teknis itulah yang masih dipikir bersama oleh pihak travel. Kalau biayanya (tes swap) ditanggungkan ke jamaah," ujar Sufyan.
Selain tes swap, sesampai di Arab Saudi, jemaah juga diharuskan mendaftar di aplikasi yang bisa diakses di android untuk bisa mendapatkan akses beribadah di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi. Jamaah yang tidak terdaftar di aplikasi, otomatis tidak akan diizinkan petugas untuk masuk masjid. Aplikasi itu diperlukan, kaitannya dengan pengaturan jamaah di masjid, agar tidak berdesak-desakan.