Sahijab – Pemerintah Arab Saudi dikabarkan akan membuka ibadah umroh bagi jamaah internasional, termasuk dari Indonesia, pada November mendatang.
Umroh atau umrah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil. Sedangkan jamaah atau jemaah dalam KBBI, artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah; -- haji.
Baca juga: Arab Saudi Kasih Lampu Hijau, Kemenag Susun Mitigasi Risiko Umroh
Karena di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19, informasi diperoleh menyebutkan jamaah diharuskan melakukan tes usap atau swap test 48 jam sebelum terbang dan mendaftar aplikasi untuk masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.