Sahijab – Arab Saudi mulai memberikan izin beribadah umroh sejak 5 Oktober 2020, meski terbatas bagi warganya dan ekspatriat yang tinggal di sana.
Pada 1 November mendatang, Saudi rencananya akan mulai memberi lampu hijau bagi jamaah dari luar Saudi. Namun, Saudi akan merilis terlebih dahulu negara yang mendapat izin memberangkatkan jamaah.
Umroh atau umrah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil. Sedangkan jamaah atau jemaah dalam KBBI, artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah; -- haji.
Sebagai persiapan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, mulai menyusun mitigasi risiko penyelenggaraan ibadah umroh di masa Covid-19.
Baca juga: Arab Saudi Buka Umroh, Kemenag: Semoga Indonesia Dapat Izin
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan, mitigasi ini akan dibuat dalam bentuk regulasi yang bisa menjadi acuan bersama seluruh stakeholder penyelenggaraan umroh.
"Bentuknya bisa Keputusan atau Peraturan Menteri Agama. Kita masih rumuskan, semoga regulasi ini bisa segera selesai. Jika memang Indonesia diizinkan, prioritas kami memberangkatkan jamaah umrah yang tertunda sejak 27 Februari, karena kebijakan Saudi menutup akses masuk," kata Arfi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.