إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلَيْهِ الأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
Artinya: "Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran (al adza) dengan alas kakinya, maka tanahlah yang nanti akan menyucikannya."
Kotoran di sini bisa jadi bukan hanya manusia saja, termasuk hewan keledai, babi dan anjing. Tetapi ini menunjukkan jika kotoran yang dikeluarkan dari tubuh suatu makhluk adalah najis.
Sementara dalil tentang air kencing yang disebut najis datang dari Anas berikut ini:
أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.
Artinya: "(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)." Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut."
Jadi untuk membersihkan najis baik air kencing maupun kotoran adalah dengan membilasnya sampai tidak lagi terlihat.