Inilah alasan mengapa umat Islam dilarang untuk memelihara anjing, karena hewan tersebut mengeluarkan nais. Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: "Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah."
Untuk tanah, beberapa ulama berpendapat jika bisa digantikan dengan sabun. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menegaskan, bagian yang termasuk najis adalah jilatan atau air liurnya saja. Sedangkan bulu dan anggota tubuh lainnya, tetap dianggap suci.
Macam najis berikutnya adalah hewan mati atau bangkai, terutama jika terkena darahnya, tetapi tidak semua bangkai najis. Segala jenis hewan yang sudah menjadi bangkai bisa dianggap najis, kecuali beberapa di antaranya.