“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” kata KH Miftahul Huda.
Menurut KH Miftahul Huda, ketika fatwa ini ditetapkan, bangsa di dunia termasuk Indonesia belum siap menghadapi Covid-19. Baik dari pengetahuan soal Covid-19, serta hidup berdampingan dengan Covid-19. Namun sekarang ini kondisinya sudah berbeda, saat ini masyarakat Indonesia sudah banyak yang di vaksin dan sudah memiliki pengetahuan terhadap Covid-19.
"Sehingga masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama COVID-19," kata KH Miftahul Huda.
KH Miftahul Huda juga memberikan himabuan kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 untuk menjalankan ibadah dari rumah dan menjalani isolasi mandiri.
"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," kata KH Miftahul Huda.
Sehingga kata dia, umat Islam dapat melaksanakan salat di masjid berjamaah termasuk salat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sajadah sendiri dan lain-lain.
Sebab, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak. Sehingga dia menilai, masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.