Sahijab – Beberapa waktu ini viral makanan laut yang menggunakan tinta cumi, untuk membuat hitam seluruh masakan laut tersebut. Lantas ada yang memperdebatkannya, apakah tinta cumi boleh dimakan menurut ajaran agama islam atau tidak? Mari kita simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Tinda cumi sendiri biasanya didapatkan dari bagian dalam tubuh cumi, yang warnanya hitam legam. Dan biasanya, saat cumi hidup tinta tersebut akan disemburkan untuk mengelabui pemangsa sehingga cumi bisa melarikan diri dan tidak menjadi makanannya.
Dan yang menjadi kontroversi, ada yang menyebutkan jika tinta cumi adalah bagian dari cairan najis yaitu kotoran. Namun bagaimana dengan para ulama yang menghalalkannya? Berikut ulasan lengkapnya dikutip Sahijab dari Konsultasi Islam.
Baca Juga: Suntik Putih atau Infused Whitening, Apakah Boleh Dalam Islam?
Beberapa ulama syafi'iyah menyatakan jika tinta cumi yang bewarna hitam adalah darah, sehingga najis untuk dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan firman Allah Azza wa Jalla berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ