Sahijab – Apakah boleh berangkat ke Tanah Suci untuk menghajikan orang lain atau orang tua yang tidak mampu bahkan meninggal dunia? Pertanyaan seperti masih banyak diajukan, terutama ketika seseorang menjadi wakil bagi yang lainnya untuk melaksanakan ibadah haji.
Berdasarkan referensi yang dikutip dari laman Islamqa, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukannya. Termasuk apakah boleh menerima imbalan, ketika seorang yang berangkat ke Tanah Suci untuk menghajikan tetangga, saudara bahkan orang tuanya.
Pertama, diperbolehkan seseorang memberikan mandat atau kuasa kepada orang lain untuk pergi beribadah haji dan menghajikan dirinya. Adapun syaratnya adalah ketika orang yang akan berangkat untuk beribadah haji tidak mampu melakukannya, seperti sakit atau paruh baya.
Sementara untuk mereka yang sudah meninggal dunia, boleh diwakilkan kepada seseorang dengan syarat orang tersebut pernah beribadah haji sebelumnya. Sementara itu, jika alasannya tidak memiliki mahram, identitas tidak ada atau dicekal, maka tidak diperbolehkan. Dan ia harus melaksanakan ibadah haji di kemudian hari.
Baca Juga: Mualaf Asal Inggris Berbagi Pengalaman Pertama Kali ke Madinah
Kedua, tidak boleh seseorang yang menjadi wakil untuk beribadah haji mendapatkan imbalan. Ini karena ibadah haji bukan bisnis, sehingga tidak diperbolehkan menerima imbalan dalam bentuk apapun.
Apalagi ibadah haji pahalanya sangat besar, dan juga biayanya sangat mahal serta waktu menunggu yang sangat lama. Sehingga tidak boleh mengambil keuntungan dari ibadah yang hanya dilaksanakan sekali semurur hidup sekali tersebut. Sementara jika diberikan uang akomodasi, maka diperbolehkan.