Sahijab Update – Hukum sholat berjamaah masih sering disalahartikan oleh para muslim dan muslimah. Seperti yang banyak umat muslim ketahui, melakukan sholat berjamaah bisa mendapat pahala yang lebih besar daripada melakukan sholat sendiri. Orang yang melakukan sholat berjamaah diyakini akan mendapat pahala sebanyak 27 kali lebih banyak.
Beberapa ahli agama dan ulama mengungkapkan bahwa hukum sholat berjamaah bagi laki-laki muslim adalah wajib hukumnya, serta berdosa jika meninggalkannya dengan sengaja. Namun untuk wanita, jika memang bisa dan tidak ada halangan, maka lakukanlah sholat berjamaah. Berikut penjelasannya :
Hukum Sholat Berjamah Terbagi Dua
Sholat berjamaah memiliki keutaman yang sangat besar, sebagaimana tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Sholat berjamaah lebih afdal daripada salat sendirian dengan perbandingan dua puluh tujuh derajat," (Hadist Riwayat Muslim).
Abu Dzar al-Ghifari juga menyebutkan, dalam riwayat Nabi Muhammad bahwa anjuram sholat lima waktu berjamaah juga disertai dengan peringatan bagi mereka yang mampu mengerjakan, tetapi sengaja meninggalkannya maka buruk lah kelakuannya. "Tidaklah tiga orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan salat jamaah, kecuali setan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab serigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya," (Hadist Riwayat Abu Daud dan Nasai).
Oleh karena anjuran dan peringatan inilah, mengutip dalam buku Hukum Salat Berjamaah (2018) yang ditulis oleh Ahmad Sarwat yang menuliskan bahwa sebagian ulama salaf, seperti Atha' bin Abi Rabah, Al-Auza'i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, serta para ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa salat lima waktu berjamaah hukumnya wajib atau fardu ain bagi laki-laki muslim.