Kriteria lain yang masih menjadi kendala adalah ketersediaan tirai atau partisi antar tempat tidur. Tirai atau partisi ini penting untuk menjaga privasi pasien selama dirawat di ruang rawat inap. Beberapa rumah sakit masih belum memiliki fasilitas ini atau belum memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam KRIS.
Kepadatan ruang rawat inap dan kualitas tempat tidur juga menjadi faktor penghambat dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar. KRIS menetapkan bahwa ruang rawat inap kelas 2 maksimal diisi oleh empat tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang gerak yang cukup bagi pasien dan tenaga kesehatan. Beberapa rumah sakit mungkin perlu melakukan renovasi ruangan atau mengatur ulang tata letak tempat tidur untuk memenuhi standar ini. Kualitas tempat tidur juga menjadi perhatian, memastikan kenyamanan dan dukungan yang optimal bagi pasien selama masa pemulihan.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Meskipun masih ada beberapa kendala yang dihadapi, pemerintah dan pihak terkait terus berupaya mencari solusi agar seluruh rumah sakit dapat memenuhi standar KRIS pada waktu yang telah ditetapkan. Dengan pemenuhan standar Kelas Rawat Inap Standar, diharapkan pasien mendapatkan pelayanan yang lebih baik, nyaman, dan aman.