• Photo :
        • Ilustrasi bulan Muharram.,
        Ilustrasi bulan Muharram.

      كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ    

      Artinya: “Puasa Asyura’ adalah puasa yang dilakukan oleh orang Quraisy pada zaman jahiliyyah dan Rasulullah SAW juga melakukan puasa pada hari itu. Ketika Nabi datang ke Madinah, juga melakukan puasa dan menyuruh para sahabat menjalankan puasa Asyura’. Namun, ketika puasa Ramadhan mulai diwajibkan, Nabi meninggalkan puasa Asyura’. Maka, barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan, dan siapa saja yang ingin meninggalkan, juga silakan.” (HR Bukhari: 2002) 

      Masih ada beberapa hadits. lanjtunya, yang menyebutkan tentang puasa Asyura’. Namun, sekali lagi, jangan salah paham bahwa bila tak bersumber dari hadits shahih, maka sudah pasti haram dilaksanakan, apalagi seolah-olah tindakan kriminal. Kriminalisasi ibadah seperti hal tersebut tidak tepat. “Hadits dhaif itu tidak selalu dhaif sesuai kesepakatan ulama. Terkadang, dhaif menurut ulama ahli hadits satu, tetapi shahih menurut ulama ahli hadits lainnya. Jadi, urusan dhaif-tidaknya sendiri kita tidak bisa gegabah memberi penilaian," tegas Ustadz Ahmad Mundzir.    

      Kesimpulannya, kata Ustadz Ahmad Mundzir, amalan yang dilaksanakan masyarakat di Indonesia sangat beragam. Selama amalan tersebut baik, tidak bertentangan syariat, dan terlebih apabila tidak ada dasarnya dari hadits shahih maupun dhaif, asalkan tidak diyakini sebagai perilaku khusus bulan Muharram yang dicontohkan Nabi, hukumnya tetap boleh dijalankan.

      Tradisi amalan baik itu seperti santunan yatim piatu, mengunjungi orang tua, membahagiakan keluarga. Dari segi substansi kegiatannya itu sendiri, semua amalan tersebut adalah sunnah. Sebab, tanpa menunggu 10 Muharram pun, amalan itu sudah disunnahkan. "Namun, apabila amalan yang dilakukan jelas-jelas bertentangan dengan syariat, sudah seharusnya ditinggalkan,” tuturnya.

      Baca juga: Sejarah Puasa 9 dan 10 Muharram​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan