• Photo :
        • Ilustrasi ibu hamil.,
        Ilustrasi ibu hamil.

      Sahijab – Menjelang datangnya bulan Ramadhan, kita harus mulai mempersiapkan diri dengan berpuasa, rajin beribadah sunnah dan lainnya. Lalu jika Anda sedang menjalani kehamilan pertama, tentu bertanya-tanya, apakah ibu hamil boleh menjalani ibadah puasa selama satu bulan atau harus meninggalkannya?

      Namun sebelumnya perlu diketahui bahwa, ibadah puasa adalah wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang beriman. Termasuk Anda wanita Muslim yang sedang hamil. Sama seperti orang lain, kecuali dia takut untuk dirinya sendiri atau untuk bayinya, dalam hal ini diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa.

      Baca Juga: Hukum Puasa Bagi Orang Yang Sudah Sangat Tua Menurut Agama Islam

      Dikutip Sahijab dari Islamqa, Ibnu 'Abbas radiyallau'anhu berkata, tentang penafsiran dalam surat Al-baqarah ayat 184:

      Artinya: "Dan adapun orang-orang yang dapat berpuasa dengan susah payah, (misalnya orang tua), mereka memiliki (pilihan untuk berpuasa atau) memberi makan orang yang kikir (miskin) (untuk setiap hari)."

      "Ini adalah kelonggaran yang diberikan kepada pria tua dan wanita tua yang mampu berpuasa tetapi sulit, sehingga mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dan harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari ; dan bagi yang sakit atau hamil, jika takut terhadap anaknya, maka dibolehkan tidak berpuasa dan harus memberi makan (satu orang fakir setiap hari)." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 2317; digolongkan sahih oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil, 25/4, 18) 

      Puasa Selama Kehamilan

      Perlu dicatat bahwa mungkin diperbolehkan, wajib atau haram bagi seorang wanita hamil untuk tidak berpuasa. 

      • Dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa jika mengalami kesulitan, tetapi tidak akan membahayakannya. 
      • Wajib baginya (tidak berpuasa) jika puasa akan membahayakan bayinya. 
      • Haram baginya (tidak berpuasa) jika tidak ada kesulitan akibat puasanya. 

      Syekh Ibn 'Utsaimin rahimahullah berkata: 

      Dalam kasus seorang wanita hamil, salah satu dari dua skenario harus berlaku: 

      Dia kuat dan aktif, dan puasa tidak menyebabkan kesulitan apapun padanya atau mempengaruhi bayinya. Wanita ini wajib berpuasa, karena dia tidak memiliki alasan untuk tidak berpuasa. 
      Ketika seorang wanita tidak bisa berpuasa, karena kehamilannya terlalu sulit baginya, atau karena dia lemah secara fisik, atau karena alasan lain. Dalam hal ini dia harus membatalkan puasa, terutama jika itu akan membahayakan bayinya - dalam hal ini dia wajib untuk tidak berpuasa. (Fatawa al-Syekh Ibn 'Utsaimin, 1/487)

      Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata: 

      Wanita hamil dan menyusui sama hukumnya dengan orang sakit. Jika puasa terlalu berat bagi mereka, maka disyariatkan bagi mereka untuk berbuka, dan mereka harus mengqadha puasa jika mereka mampu, seperti halnya orang sakit.

      Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kekebalan Tubuh Saat Puasa Ramadhan

      Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang terlewatkan, tetapi ini adalah pandangan yang lemah. Pendapat yang benar adalah bahwa mereka harus mengqadha hari-hari yang terlewat, seperti halnya orang yang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan, berdasarkan firman Allah:

      "Tetapi jika ada di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan, maka jumlah yang sama (harus dibuat) dari hari-hari lainnya."

      Hal ini juga ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik al-Ka'bi, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah telah membebaskan musafir dari kewajiban puasa dan telah mengurangi sholat setengah untuknya, dan telah membebaskan wanita hamil dan menyusui dari kewajiban puasa."

      Wallahu a'lam

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan