• Photo :
        • Pijat tangan.,
        Pijat tangan.

      Sahijab Tips – Terapi pijat merupakan salah satu alternatif pengobatan tradisional yang bisa meredakan stres hingga penyakit tertentu. Pijatan dengan lembut dan bertenaga di tempat yang tepat, mampu menghilangkan beberapa masalah kesehatan juga penyakit.

      Bahkan dalam pengobatan alami yang ada sejak ribuan tahun ini, tidak hanya digunakan pada orang dewasa, bayi pun bisa merasakan manfaatnya. Terutama saat mereka terus menerus menangis hingga keseleo, pijatan bisa mengatasi dengan baik.

      Termasuk di zaman modern, tidak sedikit pesepakbola internasional melakukan pijatan untuk meringankan kelelahan akibat pertandingan. Namun, jika Anda seorang muslim tentu harus tahu seperti apa batasan pijat agar tidak menjadi sesuatu yang diharamkan.

      Baca Juga: Pijat 3 Titik Akupresur Ini, Jika Terasa Lelah dan Kurang Berenergi

      Dikutip Sahijab dari laman About Islam, Sheikh Abdel-Khaliq Hasan Ash-Shareef, menyatakan seperti apa pandangannya tentang terapi pijat:

      Dalam pandangan Islam, tidak ada salahnya melakukan terapi pijat untuk melemaskan otot-otot selama tiga pertimbangan:

      1. Aurat atau bagian pribadi tertutup.
      2. Terapis pijat orang yang berjenis kelamin sama, yaitu seorang wanita untuk wanita dan pria untuk seorang pria. Dalam semua kasus, terapi pijat harus dilakukan di tempat yang tertutup, jauh dari orang-orang atau bukan mahram.
      3. Terapis harus dapat dipercaya bahwa dia tidak menggambarkan ciri-ciri tubuh pasien kepada orang lain, baik laki-laki atau perempuan.

      Sementara itu, Mufti Ebrahim Desai, dosen senior hadits di Darul Uloom Numaniyyah di Afrika Selatan, menambahkan:

      Terapi pijat langsung dengan kontak kulit yang dilakukan oleh orang yang berjenis kelamin sama, hanya diperbolehkan di area yang tidak dibatasi dan tidak dianggap sebagai aurat.

      Dalam kasus laki-laki, area antara pusar dan lutut bersifat pribadi. Dibolehkan bagi laki-laki untuk memijat laki-laki dengan mengoleskan minyak pada bahu dan punggungnya sejajar dengan daerah pusar.

      Jadi jika Anda ingin melakukan terapi pijat, terutama sudah memasuki usia baligh maka harus diperhatikan syarat di atas agar tidak terjadi fitnah.

      Wallahu'alam

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan