• Photo :
        • Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1440H/2019,
        Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1440H/2019

      Aceh berencana memberangkatkan calon jamaah haji secara mandiri, di luar kuota nasional. Kalangan politisi Aceh, berpijak pada Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Undang-undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa.

      Namun, sejauh ini wacana tersebut baru masuk dalam judul rancangan legislasi dan belum dilakukan pembahasan.

      "Tahapannya masih panjang, sementara ini baru berupa rancangan qanun dan itupun harus dibahas kembali bersama dengan para ahli, dari perhubungan, imigrasi, serta bagian lainnya," kata Iskandar Usman Al Farlaky, Sekretaris Komisi V DPR Aceh, kepada wartawan Hidayatullah yang melaporkan untuk BBC Indonesia.

      Qanun adalah aturan hukum sesuai syariah Islam.

      Iskandar mengatakan, agar ini tidak hanya menjadi wacana semata, tetapi perlu didalami melalui diskusi khusus antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat, serta melibatkan tokoh agama dan akademisi.

      "Jika qanun ini dapat dilebarkan dengan dukungan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, maka tidak menutup kemungkinan calon jamaah haji Aceh, bisa diberangkatkan secara mandiri," kata Iskandar, sekretaris Komisi V DPRA.

      Sedangkan Anggota DPD RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi mengatakan gagasan Aceh, memberangkatkan jamaah haji yang terpisah dari kuota nasional bukan hanya sebagai sensasi.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan