• Photo :
        • Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1440H/2019,
        Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1440H/2019

      Hoaks pemanfaatan dana haji

      Menteri Agama, Fachrul Razi mengumumkan pada 2 Juni bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini batal, karena kurangnya waktu yang dibutuhkan untuk mempersiapkan keberangkatan jamaah.

      Kebijakan serupa juga diambil negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Senegal. Indonesia sendiri salah satu negara pengirim jamaah haji terbanyak, dengan jumlah lebih dari 220 ribu orang tahun ini.

      Sesudah pengumuman tersebut, beredar kabar bahwa dana valuta asing sebesar US$600 juta yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji akan digunakan untuk memperkuat rupiah yang nilainya tengah naik turun akibat pandemi Covid-19. Tagar #BalikinDanaHaji pun trending di Twitter Indonesia pada Rabu lalu, 3 Juni 2020.

      Hal tersebut telah dibantah oleh Kepala BPKH dalam pernyataan resminya. Anggito mengatakan bahwa pernyataan terkait dana valuta asing digunakan untuk memperkuat rupiah tersebut memang pernah diucapkannya dalam acara internal halal bi halal dengan Bank Indonesia pada 26 Mei.

      "Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar [AS] tersebut. Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.

      "Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji. Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid," kata BPKH dalam sebuah pernyataan.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan