Sahijab – Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa varian Omicron ini sudah dikonfirmasi masuk ke Indonesia pada 16 Desember 2021 lalu dengan adanya kasus pertama di Indonesia. Namun belakangan ini angka penularan COVID-19 di Tanah mengalami peningkatan sehingga pemerintah memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyebutkan bahwa dengan meningkatnya covid-19 belakangan ini maka salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur, seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 . Hal ini dikatakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda melalui halaman resmi MUI yang dikutip Sahijab.
Menurut KH Miftahul Huda, hal ini terdapat pada dalam MUI Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Panduan Ibadah di Tengah Pandemi dan dinilai sangat relevan bagi umat Islam, untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Baca Juga: Dorce Ingin Meninggal Secara Wanita, Gus Miftah: Tidak Bisa
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif COVID-19 itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata KH Miftahul Huda selaku Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI)
Namun, jika kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jumlah jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, beliau mengingatkan supaya masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.
Baca Juga: Hukum Membaca Alhamdulillah Ketika Bersin, Mengapa Demikian?