Sahijab – Belum lama ini, Menteri Agama Indonesia Yaqut Qalil Qoumas telah memberikan suatu kebijakan mengenai aturan pengeras suara masjid terbaru. Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama menjelaskan bahwa pernyataan aturan pengeras suara di masjid atau mushalla menjadi suatu merupakan bagi umat muslim khususnya di Indonesia. Namun, di Indonesia sendiri terdapat berbagai agama, suku bangsa, adat istiadat dan bahasa lainnya.
Maka dari itu, perlu dilakukan peninjauan kembali serta upaya untuk menjaga persatuan dan kesatuan negara. Surat edaran ini ditujukan untuk seluruh kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Salah satu aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan mushalla maksimal 100 desibel (dB).
Dikutip dari berbagai sumber, Berikut ini Sahijab sajikan ketentuan dalam surat edaran Menteri Agam mengenai ketentuan Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla:
Baca Juga: Masjid Syaikh Ajilin Hampir Jadi, Warga Gaza Ucapkan Terimakasih
Seperti yang kita ketahuui sebelumnya bahwa pengeras suara di masjid dan mushalla ada dua, yaitu diluar dan di dalam. Untuk yang di dalam diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.