Sahijab – Umat Muslim tidak dianjurkan untuk menyimpan uang. Namun, Islam justru menganjurkan untuk memutar uang yang dimiliki, agar beredar di masyarakat.
Lalu, bagaimana cara memutar uang tersebut? Ustadz Abdul Somad atau UAS, menjelaskannya dalam ceramah yang ditayangkan melalui video streaming di akun youtube resminya.
"Islam tidak menganjurkan orang menyimpan uang. Uang ketika disimpan, maka dikenakan zakat 2,5 persen setiap tahun. Tetapi, Islam menganjurkan uang ini mesti beredar, (mesti) dipakai. Maka, muncullah mudharabah bagi hasil," ujar UAS, seperti dikutip Sahijab dari Republika.co.id.
Baca juga: Heboh Kalung Anticorona, Ustadz Abdul Somad Ingatkan soal Batu Ponari
Saat ini, lanjut UAS, banyak orang yang memilih menyimpan uang. Misalnya, seseorang ketika sudah pensiun, lalu mendapat uang senilai Rp 5 miliar, kemudian disimpan di bank. "Lalu, tiap bulan dia makan, makan riba. Akhirnya, adrenalinnya, semangat hidupnya begitu-begitu saja, stagnan, tidak dinamis," jelasnya.
Kondisi demikian, menurutnya, berbeda dengan zaman Rasulullah SAW, di mana saat itu ketika orang memiliki uang, kemudian dipinjamkan ke orang lain sebagai modal usaha.
Di sinilah terjadi mudharabah. "Kalau untung kita tanggung bersama, dapat bagian dari bagi hasil. Kalau rugi, kita tanggung bersama," katanya.