Sahijab – Saat seorang kerabat kita meninggal dunia, maka wajib untuk mengurus jenazahnya. Lalu bagaimana jika seseorang yang meninggal dunia dikarenakan penyakit menular, seperti COVID-19?
Tentunya akan memiliki sedikit perbedaan dalam hal pengurusan jenazah, pada mereka yang meninggal karea COVID-19. Apalagi penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona ini, sangat cepat dan juga mematikan.
Dalam hal ini, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau, jenazah yang meninggal akibat COVID-19 harus mendapatkan rujukan dari rumah sakit resmi. Demikian pun saat dilakukannya pemakaman, jangan sampai sembarangan.
Petugas yang mengurus dan memandikan, harus diberikan perlindungan agar tidak terserang penyakit COVID-19.
Baca Juga: Corona Meluas, Jagad Twitter Trending #LockDownIndonesia
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menag di Jakarta, Sabtu 14 Maret dalam siaran persnya.
Pengurusan jenazah muslim atau muslimah, tetap harus mengacu kepada sunah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam. Dan tentunya menyesuaikan dengan tata cara yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.