Sahijab – Pernahkah sahabat menyaksikan seseorang melakukan sholat jenazah di pemakaman, karena terlambat mengikutinya secara berjamaah di masjid atau di rumah duka?
Ternyata, dalam masalah sholat jenazah di areal kuburan, terdapat kumpulan hadits yang secara makna tekstualnya bertentangan, yaitu ada yang melarang dan membolehkannya.
Demikian dikemukakan Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah, seperti dikutip Sahijab dari lamannya.
Baca juga: MUI: Pengurusan Jenazah Terpapar Covid-19 Secara Syari' Harus Dipenuhi
Hadits dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,