Sahijab – Fenomena pernikahan beda agama bukan hal yang baru, lalu seperti apa sebenarnya pendapat dalam agama Islam? Pernikahan beda agama sendiri banyak dilakukan, baik terang-terangan maupun dengan sempunyi-sembunyi.
Menurut firman Allah Azza wa Jalla dalam surah al-Baqarah ayat 221, melarang pernikahan beda agama. Sementara, di dalam Undang Undang pun pernikahan seperti ini tidak diperbolehkan di Indonesia.
Tetapi kenyataannya, tidak sedikit mereka yang nekat menikah meskipun keyakinan yang dianutnya berbeda. Dan dengan alasan cinta dan sayang, kerap menjadi landasan sepasang kekasih rela melakukan pernikahan tersebut.
Baca Juga: Dikabarkan Pindah Agama, Naysila Mirdad Berharap Menyusul Nikita Willy
Pernikahan yang dilakukan baik oleh laki-laki muslim dan wanita non-muslim atau wanita muslimah dengan pria non muslim, dengan jelas dilarang. Seperti yang disebutkan di atas, landasan hukumnya berdasarkan surat al-Baqarah ayat 221, berikut bunyinya:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221)
Dikutip Sahijab dari Rumah Fiqih, hukum pernikahan beda agama ini tidak mutlak. Karena di dalam Surah al-Maidah ayat 5, diperbolehkan menikah dengan wanita ahli kitab, asalkan menjaga kehormatannya. Dan pernikahan tersebut untuk menghindari zina yang mungkin bisa terjadi.