Sahijab – Fenomena pernikahan beda agama bukan hal yang baru, lalu seperti apa sebenarnya pendapat dalam agama Islam? Pernikahan beda agama sendiri banyak dilakukan, baik terang-terangan maupun dengan sempunyi-sembunyi.
Menurut firman Allah Azza wa Jalla dalam surah al-Baqarah ayat 221, melarang pernikahan beda agama. Sementara, di dalam Undang Undang pun pernikahan seperti ini tidak diperbolehkan di Indonesia.
Tetapi kenyataannya, tidak sedikit mereka yang nekat menikah meskipun keyakinan yang dianutnya berbeda. Dan dengan alasan cinta dan sayang, kerap menjadi landasan sepasang kekasih rela melakukan pernikahan tersebut.
Baca Juga: Dikabarkan Pindah Agama, Naysila Mirdad Berharap Menyusul Nikita Willy
Pernikahan yang dilakukan baik oleh laki-laki muslim dan wanita non-muslim atau wanita muslimah dengan pria non muslim, dengan jelas dilarang. Seperti yang disebutkan di atas, landasan hukumnya berdasarkan surat al-Baqarah ayat 221, berikut bunyinya:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ