Sahijab Tips – Dalam pandangan agama Islam, menikah beda agama tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan rumah tangga. Namun, hukum menikah beda agama dalam Islam bukanlah haram (dilarang), tetapi diperbolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah pasangan yang bukan Muslim harus memeluk agama Islam terlebih dahulu. Jadi, jika seseorang ingin menikah dengan pasangan yang bukan Muslim, pasangan tersebut harus memeluk agama Islam terlebih dahulu.
Pasangan Muslim harus yakin bahwa pasangan bukan Muslim tersebut benar-benar memeluk agama Islam dan bukan hanya untuk tujuan menikah. Kemudian, pernikahan harus dilakukan sesuai dengan syarat-syarat pernikahan Islam, seperti mahar, akad nikah, saksi, dan lain sebagainya.
Namun, meskipun ada beberapa syarat tersebut, masih banyak ulama dan ahli agama Islam yang tidak merekomendasikan menikah beda agama karena perbedaan agama dapat memengaruhi kehidupan rumah tangga dan dapat menimbulkan masalah dalam keharmonisan rumah tangga dan juga dalam pendidikan anak.
Selain itu, seseorang tidak boleh memaksakan menikah secara beda agama karena akan dianggap tidak sah dan seolah-olah tidak terjadi perkawinan. Menikah beda agama menurut Islam sebenarnya sudah dijelaskan dalam Al-Quran.