Perempuan yang sedang hamil boleh tidak berpuasa jika mengkhawatirkan keselamatan dirinya dan keselamatan bayinya. Namun jika ingin tetap berpuasa, hal utama yang harus menjadi perhatian adalah bayinya. Apalagi jika bayi masih berusia di bawah enam bulan dan hanya mendapat asupan ASI eksklusif.
Dalam hadistnya Rasulullah mengatakan, "Sesungguhnya, Allah 'azza wa jalla meringankan setengah salat untuk musafir, dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui." (HR An Nasai No. 2275, Ibnu Majah No. 1667, dan Ahmad 4:37. Syaikh Al Ibani mengatakan bahwa hadist ini hasan shahih)
Ibu hamil dan menyusui, apabila khawatir pada bayinya boleh tidak berpuasa. Terutama ibu hamil yang masih berada pada tri semester awal atau tiga bulan pertama kehamilan. Karena tiga bulan pertama adalah pembentukan organ tubuh janin, sehingga ketika asupan nutrisi tidak maksimal dikhawatirkan memengaruhi kesehatan janin.
Begitu pula ibu menyusui. Terutama jika bayi masih di bawah usia enam bulan dan masih sangat tergantung pada air susu ibu. Kalau pun berpuasa, ibu harus terus memperhatikan kondisi bayi. Jika bayi diare, pup berwarna kehijauan, atau terjadi kondisi medis lain yang tidak lazim sebaiknya ibu segera ke dokter dan melakukan konsultasi.
Baca juga: Puasa untuk Ibu Hamil, Ini 7 Tips yang Wajib Diperhatikan
Di dalam Al-Qur’an Allah dengan jelas menyatakan hal tersebut dalam firman-Nya: