“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)
“Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)
Namun demikian, hal tersebut bisa dilakukan ketika sakitnya masuk kategori berat. Akan lebih baik lagi jika yang sakit melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter. Jadi, dokter yang akan memberikan kepastian apakah masih bisa melanjiutkan puasa atau tidak. Artinya, yang menentukan sanggup atau tidaknya seseorang berpuasa tidak lagi diri sendiri, tapi ada ahli kesehatan yang memberikan pertimbangan, apakah puasa masih bisa diteruskan atau tidak.
Salah satu syarat berpuasa adalah mampu melakukannya. Banyak orang tua yang sudah tak mampu berpuasa karena kondisi kesehatannya. Untuk orang tua dengan kondisi seperti ini, para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, dapat tidak berpuasa dan tidak ada qodho baginya. Namun, mereka tetap membayar fidyah sesuai waktu yang ditinggalkan.
Imam Ibnu Qasim Al Ghazi di dalam kitab Fathul Qarib menyebut: