Sahijab – Majelis Agama Islam Singapura atau MUIS, mengeluarkan keputusan fatwa untuk tidak mengirimkan jamaah haji tahun ini ke Arab Saudi. Keputusan ini, berdasarkan pertimbangan bahwa syarat kewajiban haji 2020, tidak dapat disempurnakan karena situasi penularan wabah COVID-19 yang masih berlanjut.
Sehingga, pelaksanaan ibadah haji 2020, harus ditangguhkan ke tahun mendatang, 2021. Penangguhan juga dinilai, bisa membantu jemaah Singapura, untuk mempersiapkan diri lebih baik untuk ibadah haji tahun mendatang apabila kondisi telah pulih.
Baca juga: Kemenag Minta Akhir Ramadhan Jadi Batas Putusan Pelaksanaan Haji 2020
Dilansir laman muis.gov.sg, Jumat 15 Mei 2020, penangguhan pengiriman jamaah haji Singapura tahun ini dilatarbelakangi perkembangan terakhir di Arab Saudi, di tengah pandemi Covid-19, terutama terkait penangguhan ibadah umroh yang masih berkelanjutan, serta penutupan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Di samping itu, Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi, belum lama ini juga telah mengingatkan otoritas haji negara-negara pengirim jamaah haji, agar tidak melanjutkan kontrak urusan jamaah haji di Arab Saudi, di tengah perkembangan Covid-19 yang tak menentu.
Apalagi, hingga kini masih belum ada kepastian apakah ibadah haji akan dilaksanakan pada tahun ini. Meskipun ada kemungkinan Arab Saudi, mengeluarkan keputusan ibadah haji tahun ini tetap dilaksanakan, dengan beberapa langkah-langkah pencegahan tertentu. Tapi MUIS menilai, jamaah Singapura, akan tetap berhadapan dengan berbagai kesulitan, serta risiko karena masa persiapan yang sangat singkat dan penularan wabah yang masih berlanjut.
"MUIS setelah melakukan konsultasi dengan Departemen Kesehatan, memutuskan bahwa sebagai pemangku kepentingan yang bertanggung jawab, Singapura, sebaiknya menunda rencana Haji 2020 untuk semua 900 peziarah kami ke tahun berikutnya (2021)," tulis MUIS dalam fatwanya.