Sahijab – Wacana Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bisa memberangkatkan jamaah haji secara mandiri menguat. Sebab, mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh. Mereka setuju dengan wacana tersebut.
Jamaah atau jemaah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Sebab, wacana itu diperkuat dalam pasal 16 Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), serta Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah yang sedang di bahas pihak legislatif.
Baca juga: Polemik Ibadah Haji hingga Aceh Wacana Keberangkatan Jamaah Mandiri
Ketua Komisi VI DPR Aceh yang membidangi Keistimewaan, Agama, Pendidikan, Kebudayaan, dan Kekhususan Aceh, Irawan Abdullah mendukung wacana tersebut. Namun, pihaknya masih ragu, apakah wacana itu diizinkan Pemerintah Pusat atau tidak.
Menurutnya, bisa saja Pemerintah Pusat tidak sepakat dengan wacana ini dan menolaknya. “Tentu, kita sepakat. Namun, yang kita ragukan ialah keseriusan dan keikhlasan pemerintah (pusat), apakah mereka izinkan atau tidak,” ujar Irawan, saat dikonfirmasi, Senin 22 Juni 2020.
DPR Aceh, saat ini, juga sedang membahas rancangan qanun Ibadah Haji dan Umrah. Wacana itu, bisa saja dimasukkan ke dalam rancangan qanun tersebut. Jika tidak dimasukkan, qanun itu sama saja dengan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah soal ibadah haji.