“Rancangan Peraturan Menteri Agama atau RPMA terkait ini, sudah dibahas sejak tahun lalu. Regulasi ini antara lain menjelaskan makna diktum pendaftaran haji di kantor Kemenag yang ada dalam UU No 13 tahun 2008,” katanya.
Menurutnya, regulasi ini mengatur bahwa kantor tidak sebatas diartikan secara fisik yang mengharuskan orang datang, tetapi juga bisa dimaknai lebih luas, termasuk sebagai layanan virtual.
Muhajirin menambahkan, jika regulasi tersebut sudah terbit, pendaftaran haji bisa dilakukan lebih fleksibel. Calon jamaah haji bisa memanfaatkan layanan mobile yang akan ditempatkan di sejumlah titik, tidak harus ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online.
"Jadi, pendaftaran bisa dari mana saja. Misal calon jamaah sedang berada di luar kota atau bahkan luar negeri, tetapi KTP-nya Gorontalo, maka dia bisa mendaftar haji dari kota atau negara tersebut, untuk kuota Gorontalo, melalui layanan online yang disiapkan," jelasnya
"Format itu sudah selesai, tinggal menyiapkan server dan pengamanannya. Kita tidak perlu lagi kesulitan harus ada lembar pendaftaran, semua sudah berbasis digital," tambahnya.
Baca juga: Syarat yang Wajib Dipenuhi Jamaah Haji 2020