“Misalkan, jamaah haji yang meninggal adalah laki-laki dan ahli waris penggantinya berjenis kelamin perempuan, maka disepakati yang kain ihramnya diambil dan digantikan dengan mukena,” terang Nasrullah.
“Sementara, untuk gelang jamaah, prinsipnya sudah jadi semua. Tinggal ditulis nama, kloter, dan tahun keberangkatannya. Itupun tergantung dengan MoU (Nota Kesepahaman) penetapan kuota jamaah haji oleh Arab Saudi. Tergantung situasi, apakah kuota masih 221 ribu atau bertambah atau juga bisa jadi berkurang,” tambahnya.
Terkait dengan dokumen-dokumen perjalanan haji, Nasrullah menyampaikan, Kemenag akan menyiapkan video tutorial alur penyelesaian dokumen haji dengan e-visa. Tutorial ini, selanjutnya akan dibagikan ke seluruh Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag Kabupaten Kota.
“Karena alur penyelesaian dokumen haji akan di Kanwilkan dan di Kankemenagkan, karena itu kita tidak mungkin melakukan sosialisasi sampai dengan Kankemenag yang jumlahnya 500-an,” ujar Nasrullah.
“Maka kita buat semacam video tutorial juknis penyelesaian alur dokumen dengan e-visa,” sambungnya.
Baca juga: UAS: Enam Amalan Anak untuk Orang Tua yang Meninggal