Sahijab – Pemerintah Indonesia pada 2 Juni lalu, memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah dalam penyelenggaraan haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Lantas, bagaimana nasib perlengkapan haji jamaah paska pembatalan keberangkatan tersebut?
Jamaah atau jemaah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah.
Baca juga: Memahami Psikologi Calon Haji yang Batal Berangkat Tahun 2020
Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nasrullah Jasam, seperti dikutip dari keterangannya menerangkan bahwa pemerintah dan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BIPIH), sebenarnya telah menyiapkan perlengkapan dan souvenir bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan.
Ia menyampaikan, bagi jamaah haji yang menerima souvenir haji dari BPS BIPIH pada tahun 1441 H/2020 M ini, tidak akan mendapatkan lagi souvenir pada musim haji tahun 1442 H/2021 M yang akan datang. Masing-masing jamaah menerima perlengkapan dan souvenir antara lain kain ihram, mukena, serta kain batik haji.
“Kami berkoordinasi dengan pihak BPS BIPIH, sesuai KMA 494 Tahun 2020, jamaah yang sudah mendapatkan perlengkapan haji tahun ini tidak akan mendapatkan lagi di tahun berikutnya,” kata Nasrullah, saat Konsinyering Dokumen Pascapembatalan Keberangkatan Jamaah Haji di Bekasi.
Lalu, bagaimana dengan jamaah haji yang sudah mendapatkan souvenir kemudian meninggal dunia? Nasrullah menjawab, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak BPS BIPIH, prinsipnya jika jamaah tersebut meninggal dunia, kemudian porsinya dilimpahkan kepada ahli warisnya yang berbeda jenis kelaminnya dan sudah tentu souvenir hajinya juga berbeda, akhirnya disepakati souvenirnya dapat diganti.
“Misalkan, jamaah haji yang meninggal adalah laki-laki dan ahli waris penggantinya berjenis kelamin perempuan, maka disepakati yang kain ihramnya diambil dan digantikan dengan mukena,” terang Nasrullah.
“Sementara, untuk gelang jamaah, prinsipnya sudah jadi semua. Tinggal ditulis nama, kloter, dan tahun keberangkatannya. Itupun tergantung dengan MoU (Nota Kesepahaman) penetapan kuota jamaah haji oleh Arab Saudi. Tergantung situasi, apakah kuota masih 221 ribu atau bertambah atau juga bisa jadi berkurang,” tambahnya.
Terkait dengan dokumen-dokumen perjalanan haji, Nasrullah menyampaikan, Kemenag akan menyiapkan video tutorial alur penyelesaian dokumen haji dengan e-visa. Tutorial ini, selanjutnya akan dibagikan ke seluruh Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag Kabupaten Kota.
“Karena alur penyelesaian dokumen haji akan di Kanwilkan dan di Kankemenagkan, karena itu kita tidak mungkin melakukan sosialisasi sampai dengan Kankemenag yang jumlahnya 500-an,” ujar Nasrullah.
“Maka kita buat semacam video tutorial juknis penyelesaian alur dokumen dengan e-visa,” sambungnya.
Baca juga: UAS: Enam Amalan Anak untuk Orang Tua yang Meninggal