Sahijab – Skincare merupakan salah satu serangkaian kegiatan perawatan wajah yang dapat mendukung kecantikan dan kesehatan kulit. Beberapa produk yang termasuk sebagai skincare yaitu di antaranya pembersih wajah, sabun cuci muka, pelembap, toner, serum wajah, hingga sunscreen.
Manfaat skincare ini yaitu membantu memperbaiki masalah kulit seperti jerawat, bekas jerawat, komedo, flek hitam, keriput, dan lain lain serta menjaga kesehatannya. Namun, terdapat skincare yang mengandung alkohol yang membuat sejumlah wanita menghindari produk kecantikan ini karena dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.
Lalu bagaimana hukum skincare yang mengandung alkohol menurut agama Islam? Berikut ini ulasannya!
Baca Juga: Hukum Membaca Alhamdulillah Ketika Bersin, Mengapa Demikian?
Pada dasarnya, hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan fuqaha (ahli fikih) hingga saat ini. Mereka yang mengharamkannya beranggapan bahwa dalam agama islam, penggunaan produk kecantikan seperti skincare beralkohol sama dengan mengkonsumsi khamar. Karena, sejatinya alkohol termasuk definisi khamar itu sendiri.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram." (HR Muslim).