Ketahui 3 kendala utama penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang dihadapi 300 rumah sakit di Indonesia. Apa saja tantangannya? Simak selengkapnya!
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan terus dikejar. Targetnya, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menerapkan standar ini pada 20 Juni 2025. Namun, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa masih ada sejumlah rumah sakit yang menghadapi kendala dalam memenuhi kriteria KRIS. Lalu, apa saja kendala tersebut?
Dari sekitar 2.700 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebagian besar telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam memenuhi 12 kriteria KRIS. Data menunjukkan bahwa 1.436 rumah sakit telah memenuhi seluruh standar, sementara 786 lainnya telah memenuhi 9-11 kriteria. Menkes Budi optimis bahwa hampir 90% rumah sakit dapat memenuhi standar KRIS pada akhir tahun 2025.
Namun, ada sekitar 300 rumah sakit yang masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kriteria Kelas Rawat Inap Standar. Menkes Budi menjelaskan bahwa terdapat tiga kendala utama yang menyebabkan keterlambatan ini. Apa sajakah itu?
Salah satu kendala terbesar adalah kelengkapan fasilitas di setiap tempat tidur pasien. Standar KRIS mengharuskan setiap tempat tidur dilengkapi dengan colokan listrik, dua stop kontak, dan bel untuk memanggil perawat. Menurut Menkes Budi, sekitar 16% rumah sakit masih belum memenuhi standar ini. Ketidaklengkapan ini menjadi perhatian utama karena fasilitas tersebut sangat penting untuk kenyamanan dan keselamatan pasien selama menjalani rawat inap.