Jakarta – Dalam islam, manusia sangat disarankan untuk berpasang-pasangan. Dalam tali pernikahan, laki-laki dan perempuan dipersatukan. Islam memiliki panduan syariat mengenai pernikahan, termasuk dalam memilih pasangan.
Dalam bukunya "Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan Umat" (2000), pakar Tafsir Al-Qur’an, Muhammad Quraish Shihab, menjelaskan bahwa Al-Qur'an tidak memberikan ketentuan spesifik tentang pilihan pasangan, namun lebih mengarah pada preferensi individu.
“...maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari wanita-wanita...” (QS An-Nisa [4]: 3)
Meski begitu, Nabi Muhammad SAW pernah menyebutkan bahwa biasanya seseorang menikahi wanita karena empat alasan: harta, keturunan, kecantikan, atau agamanya.
Namun, beliau menyarankan untuk memilih wanita yang beragama agar tidak merasakan kesulitan.
Dalam Al-Qur'an, disebutkan bahwa hanya laki-laki yang berzina yang pantas menikahi perempuan yang berzina, atau perempuan musyrik; dan sebaliknya, perempuan yang berzina hanya boleh dinikahi oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik (QS An-Nur [24]: 3).