Sahijab – Kementerian Agama memutuskan untuk tidak melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Kebijakan ini diambil, karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan para jamaah di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Tentunya, keputusan tersebut membuat keberangkatan ribuan, bahkan jutaan jamaah calon haji tertunda dan berharap bisa berangkat di tahun depan. Termasuk, para jamaah asal Sumatera Selatan dan Aceh, yang tidak jadi melaksanakan ibadah haji tahun 2020.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan, Alfajri Zabidi, melalui Kasubbag Humas, Saefudin menjelaskan, bahwa Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Batalkan Ibadah Haji Tahun Ini
Menurut Saefudin, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Di mana untuk di Sumatera Selatan, tahun ini ada sebanyak 7.012 calon jamaah haji yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” jelas Saefudin.
Dia mengatakan, sesuai amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji juga harus dijamin dan diutamakan. Bahkan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan saat di Arab Saudi.
Menurut Saefudin, Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan, dengan puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.
Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Arab Saudi, juga belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan,” ungkapnya.
“Padahal, akses layanan dari Saudi, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka. Jika jamaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar, yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakanpun tidak mungkin, karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” tegasnya.
Pembatalan keberangkatan Jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tetapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
Dampak pembatalan seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan ini, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun depan. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah, paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” tuturnya.
Sementara itu, sebanyak 4.187 calon jamaah haji (CHJ) asal Aceh, ikut terdampak akibat penundaan pemberangkatan haji Indonesia tahun ini. Mereka juga sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan, biaya yang sudah dibayarkan oleh jamaah ini, nantinya akan dikembalikan bila para jemaah memintanya.
Menurutnya, ada dua opsi yang ditawarkan kepada para jamaah yang terdampak penundaan tersebut. Opsi pertama, uang tetap disimpan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kedua, jamaah yang butuh karena ini lagi Covid-19, maka boleh minta kembali nanti akan dikembalikan," kata Samhudi.
Ia menjelaskan, penundaan haji tahun ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Sebelum diputuskan, Kementerian Agama juga sudah membentuk tim yang mengkaji dampak atau akibat jika haji tetap digelar. "Jadi, jumlah total kuota haji Aceh 4.378 jamaah, yang terdampak 4.187 jemaah, karena yang belum bayar setoran tidak dihitung," ujarnya.
Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun ini, maka akan diberangkatkan tahun depan. Ia mengatakan, jika tahun depan ongkos haji naik atau turun, akan dilakukan penyesuaian. "Kalau ongkos haji naik, maka jamaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, setoran jamaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih," kata Samhudi.
Baca juga: Haji Tahun Ini Dibatalkan Pemerintah, Setoran Dapat Diminta Kembali